Klarifikasi Tentang Larangan Berbuka Puasa di Lingkungan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat

20200520_130331_0000

TIM UPKH FPK ULM – Menanggapi berita yang berkembang berkaitan dengan tidak diberikannya ijin pelaksanaan buka puasa bersama yang direncanakan akan dilaksanakan oleh salah satu Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) di tingkat Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM Banjarbaru yakni Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Piranha, Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan memberikan klarifikasinya.

Pada awal ijin kegiatan, kegiatan tersebut memang direncanakan pada tanggal 1 April 2023. Permohonan ijin kegiatan dan izin pemakaian ruangan diajukan pada tanggal 14 Maret 2023. Awalnya surat izin dilayangkan kepada WD3 dan setelah melihat isi dari surat izin, WD3 mengizinkan untuk dilakukannya kegiatan buka puasa bersama namun beliau menyarankan untuk menghubungi WD2 untuk masalah peminjaman tempat karena merupakan ranah dari WD2 untuk fasilitas di lingkungan FPK ULM.

Pada tanggal 15 Maret WD3 mengeluarkan surat izin untuk pelaksanaan kegiatan namun tidak dengan izin tempat dari WD2 karena Dekan menyarankan untuk pelaksanaan buka puasa bersama dilaksanakan untuk semua civitas akademika dengan melibatkan semua ORMAWA di lingkungan FPK ULM. Hal ini didasari karena ada beberapa rencana kegiatan serupa yang juga diajukan oleh Ormawa lainnya termasuk Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) FPK dan HIMA dari 6 Prodi, agar kegiatan seperti ini dilaksanakan secara terintegrasi atau disatukan satu sama lain untuk alasan kebersamaan.

Setelah mendapat informasi tersebut Mapala Piranha akhirnya mencoba untuk berunding lalu akhirnya pada tanggal 17 Maret Dekan mengundang 3 perwakilan Ormawa yakni Mapala, BEM, dan Forum Studi Islam (FOSI) An Nur dalam suatu rapat bersama untuk membahas rencana buka puasa bersama tersebut. Dari hasil rapat disepakati bahwa pelaksanaan buka puasa bersama dilakukan pada tanggal 10 April 2023 di Auditorium Fakultas Perikanan dan Kelautan yang pelaksanaannya secara gabungan dengan melibatkan semua Ormawa. Setelah rapat tersebut Ormawa kemudian membentuk panitia dan disepakati bahwa Ketua Pelaksana adalah perwakilan dari Mapala sedangkan penyelenggaranya dari FOSI An Nur.

Kondisi “angin” berubah pada tanggal 30 Maret atau 2 hari sebelum kegiatan yang awalnya direncanakan oleh Mapala Piranha yaitu pada tanggal 01 April 2023. Mereka bersikeras untuk tetap melaksanakan sesuai surat yang awalnya mereka ajukan dan menginginkan untuk diizinkan menggunakan auditorium fakultas. Hal ini tentunya sudah menyalahi kesepakatan bersama pada hasil rapat tanggal 17 Maret. Dekan pun kembali mengingatkan tentang hasil kesepakatan rapat semula bersama Ormawa yang lain, namun mahasiswa Mapala tersebut tetap pada pendiriannya dengan alasan bahwa mereka sudah menyebarkan undangan untuk berbagai kalangan seperti para alumni Mapala, dosen, anggota DPR, dan lain-lain. Padahal pada awal melayangkan surat mereka tidak menginformasikan unsur-unsur dan siapa saja yang akan diundang pada kegiatan yang mereka rencanakan.

Kondisi seperti inilah yang membuat Dekan tidak mengizinkan kegiatan tersebut, karena selain ingkar dengan keputusan bersama, hal ini juga yang membuat geram seluruh civitas akademika FPK. Seolah-olah ORMAWA MAPALA tersebut berhak berbuat sekehendak hati mengatur keadaan yang berada di lingkungan Fakultas.

Blog Attachment
en_USEnglish