Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring atau Judi dalam Bentuk Lainnya di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

- Posted by admin
- Posted in Announcement
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 , Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 13 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian
daring di lingkungan Instansi Pemerintah termasuk dilingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam rangka melaksanakan Surat Edaran tersebut Rektor
Universitas Lambung Mangkurat memerintahkan kepada Saudara untuk melaksanakan dengan
sunguh-sungguh segala hal yang tertuang dalam Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring atau Judi dalam Bentuk Lainnya di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
(humas_fpik)
